Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
25
korupsi atau mengetahui korupsi sebuah institusi atau perorangan. Menjaga
kerahasiaan “whistle blower” atau peniup peluit. Bila si peniup peluit bagian dari
kejahatan korupsi itu sendiri,maka identitasnya hanya bisa dibuka melalui
keputusan pengadilan,dengan bukti kuat. Kalau tidak bisa dirahasiakan karena
putusan pengadilan, maka yang bersangkutan akan masuk program
perlindungan saksi.
8. Hukuman koruptor tidak perlu hukuman mati,tetapi hukuman itu akan
menghilangkan reputasi & harga diri serta mempermalukan keluarga.
9. Negara wajib menjamin setidaknya kehidupan minimum pegawai.