Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
15
petani, serta kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Peningkatan
pertumbuhan PDB sektor pertanian sebesar 3,7% per tahun dan Indeks Nilai
Tukar Petani sebesar 115-120 pada 2014. Oleh karena itu, substansi inti program
aksi ketahanan pangan adalah sebagai berikut: (1). Lahan, Pengembangan
Kawasan dan Tata Ruang Pertanian: Penataan regulasi untuk menjamin
kepastian hukum atas lahan pertanian, pengembangan areal pertanian baru
seluas 2 juta hektar, penertiban serta optimalisasi penggunaan lahan terlantar; (2).
Infrastruktur: Pembangunan dan pemeliharaan sarana transportasi dan angkutan,
pengairan, jaringan listrik, serta teknologi komunikasi dan sistem informasi
nasional yang melayani daerah-daerah sentra produksi pertanian demi
peningkatan kuantitas dan kualitas produksi serta kemampuan pemasarannya;
(3). Penelitian dan Pengembangan: Peningkatan upaya penelitian dan
pengembangan bidang pertanian yang mampu menciptakan benih unggul dan
hasil peneilitian lainnya menuju kualitas dan produktivitas hasil pertanian nasional
yang tinggi; (4). Investasi, Pembiayaan, dan Subsidi: Dorongan untuk investasi
pangan, pertanian, dan industri perdesaan berbasis produk lokal oleh pelaku
usaha dan pemerintah, penyediaan pembiayaan yang terjangkau, serta sistem
subsidi yang menjamin ketersediaan benih varietas unggul yang teruji, pupuk,
teknologi dan sarana pasca panen yang sesuai secara tepat waktu, tepat jumlah,
dan terjangkau; (5). Pangan dan Gizi: Peningkatan kualitas gizi dan
keanekaragaman pangan melalui peningkatan pola pangan harapan; (6). Adaptasi
Perubahan Iklim: Pengambilan langkah-langkah kongkrit terkait adaptasi dan
antisipasi sistem pangan dan pertanian terhadap perubahan iklim.
h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal. Bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman
konsumsi pangan sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk
peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian Sumber Daya
Alam (SDA), diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi.
Kondisi penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai
kondisi yang optimal, yang dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang
belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran pangan lokal dalam
mendukung penganekaragaman konsumsi pangan. Peraturan ini Kebijakan
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal