Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

16

  menjadi acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan
  perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi dan pengendalian Percepatan
  Penganekaragaman Konsumsi Pangan berbasis Sumber Daya Lokal.

         i. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 06/M-
 DAG/PER/2/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
 Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/2/2012 tentang Ketentuan Impor dan
 Ekspor Beras. Beras yang dapat diimpor untuk keperluan stabilisasi harga,
 penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan
 adalah Beras dengan ketentuan tingkat kepecahan paling tinggi 25%. Adapun
 penentuan impor beras dilakukan berdasar hasil kesepakatan Tim koordinasi
 dengan mempertimbangkan: (a). Persediaan beras yang ada di perusahaan
 umum BULOG, (b). Perbedaan harga rata-rata beras terhadap Harga Pembelian
 Pemerintah, (c). Perkiraan surplus produksi beras nasional.

       j. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30/M-
 DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan Impor Produk Hortikultura. Bahwa produk
hortikultura merupaka komoditi yang mempunyai potensi ekonomi bagi
masyarakat Indonesia, sehingga kegiatan produksi, penyediaan, pengadaan, dan
distribusi produk hortikultura menjadi sangat penting. Dalam rangka pemenuhan
kebutuhan bahan pangan yang berasal dari produk hortikultura untuk mendukung
pencapaian ketahanan pangan, menciptakan stabilitas ekonomi nasional, dan
melindungi kepentingan konsumen serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 88
ayat (2) UU Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura, diperlukan pengaturan
impor produk hortikultura. Hortikultura yang dimaksud adalah segala hal yang
berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di
dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan
obat nabati, dan/atau bahan estetika.

       Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk
dan atas namanya sendiri, yang ruang lingkupnya meliputi kegiatan pembelian,
penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang, khususnya menyalurkan
barang dari importir ke pengecer (retailer). Setiap impor produk hortikultura wajib
memperhatikan aspek: keamanan pangan produk hortikultura, ketersediaan
produk hortikultura dalam negeri, penetapan sasaran produksi dan konsumsi
produk hortikultura, persyaratan kemasan dan pelabelan, standar mutu, ketentuan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9