Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

91

 secara fleksibel dan tidak radikal, sehingga dengan demikian negara berkembang
 dapat menyesuaikan diri, dan mampu pula mendorong pembangunan perdesaan,
 mengurangi jumlah orang miskin dan memperkuat ketahanan pangan. SP secara
 sederhana dapat didefinisikan sebagai produk-produk pertanian tertentu yang
 mendapat perlakuan khusus dari kewajiban penurunan tarif.

       Tarif produk yang bersangkutan dikurangi dengan besaran yang lebih
rendah daripada besaran pengurangan tarif yang diberlakukan dalam pilar akses
pasar serta periode implementasinya lebih lama. Pada intinya SP bertujuan untuk
untuk melindungi dan memperkuat produksi pangan di negara berkembang
terutama pangan pokok (key staple food) (food security), mendorong percepatan
pembangunan pedesaan (rural development) dan mempercepat pengentasan
kemiskinan dan kelaparan (poverty alleviation). SSM dapat didefinsikan sebagai
tindakan darurat terhadap impor produk yang secara kuantitas mengalami
peningkatan secara absolut maupun relatif terhadap produk domestik yang
menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri di
dalam negeri yang memproduksi produk tersebut atau produk yang berkompetisi
langsung. Dapat dikatakan bahwa SSM merupakan ‘perlindungan sementara’ dari
ancaman impor yang berlebih yang apabila tidak dilindungi maka akan
berpengaruh buruk terhadap industri (juga pelaku usaha, termasuk petani). SSM
harus dibuat sedemikian rupa, sehingga negara berkembang lebih mudah
menerapkannya. Isu SSM sering menjadi pertentangan dalam hal sejauh mana
perlindungan sementara itu tidak disalahgunakan oleh negara yang bersangkutan.
Oleh karenanya perlu ada suatu kerangka yang didukung dengan instrumen untuk
mewujudkan SSM.

       Semuanya tidak menyentuh esensi pangan sebagai barang publik (public
goods). Karena lahan dan air adalah hak semua umat manusia, sebenarnya
penggunaan barang tersebut oleh pihak lain tidak bisa dilarang (non-excludable)
dan tidak boleh mengurangi kenikmatan pihak lain ketika menggunakan barang
tersebut (non-rivalry). Artinya, perlu ada skema kerja sama multilateral dan
regional yang mengarah pada penggunaan bersama lahan dan air untuk
pertanian. Persoalan air menjadi focus tersendiri dimusim kekeringan seperti
sekarang ini. Untuk itu pemerintah perlu mengantisipasi serta mengupayakan
solusi terhadap konsisi yang terjadi, dengan menciptakan hujan buatan, serta
menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan halaman untuk menanam jenis
   10   11   12   13   14   15   16   17   18