Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
81
pangan lokal, lomba olah pangan sehat tingkat PKK RT, PKK RW,
hingga tingkat di atasnya.
c) Kementerian Pertanian bekerjasama dengan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, institusi perguruan tinggi, dan LIPI
membuat pusat-pusat kajian pangan lokal dengan tujuan untuk
pendorong (trigger) bagi akademisi untuk peduli pada pangan lokal
dengan cara meningkatkan intensitas penelitian, seminar dan loka
karya yang bertemakan kepedulian terhadap pangan lokal demi
mengantisipasi ancaman ekspansi pangan global.
d) Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan,
Kementerian Perindustrian, Bappenas, Ditjen. Bea dan Cukai, serta
Badan Perlindungan Konsumen mendorong terwujudnya pranata
hukum dan perundang-undangan dengan penekanan pada proteksi
dan diversifikasi pangan lokal dengan tujuan untuk mengantisipasi
maraknya pangan impor, baik yang masuk lewat jalur legal maupun
ilegal dengan penegakan hukum yang tegas serta harmonisasi
perundang-undangan yang berlaku.
e) Kementerian Pertanian bekerjasama dengan kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM,
institut penyuluhan pertanian, LIPI, dan Lembaga perlindungan
konsumen, merevitaslisasi program penyuluhan kepada petani
(baik dengan cara workshop maupun pertukaran pengalaman antar
petani dari daerah yang berbeda) untuk memberi penyadaran atas
hak-hak politik mereka terutama dalam pengolahan pertanian.
f) Kementerian Pertanian bekerjasama dengan Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan
Informasi mengadakan publik assesment dengan sasaran petani
dan nelayan untuk menggalang informasi sekaligus inventaris
kebutuhan mereka dalam industri pertanian. Hasil dari assesment
tersebut nantinya akan berguna dalam pembuatan keputusan dan
rencana strategis pembangungan pertanian Indonesia dari
sektor terkait dalam pemerintahan.