Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
86
bidang diplomasi pangan. Salah satu caranya adalah dengan
mengirim mereka untuk belajar ke negara lain yang telah sukses
dengan diplomasi pangan seperti Brazil. Sekembalinya nanti,
diplomat muda tersebut akan menjadi staff khusus di bidang
diplomasi pangan yang loyal terhadap Negara serta cita-cita bangsa
yang berdasar Pancasila dan UUD 45 demi keutuhan NKRI.
h) Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, bekerjasama
dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui DPR melakukan
proses legislasi dengan merumuskan peraturan perundangan di
bidang diplomasi pangan Indonesia sebagai landasan fungsional
para diplomat untuk melakukan diplomasi di tingkat regional maupun
global.
4) Upaya yang dilakukan untuk strategi 4:
a) Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian bekerjasama
dengan Kementerian Hukum dan HAM memperketat pemberian
izin bagi pendirian gerai-gerai pangan impor dengan cara
seleksi administrasi birokrasi dengan komitmen (political will)
yang berorientasi pada semangat nasionalisme dan lebih
kepada ekonomi Pancasila secara murni dan konsekuen bukan
kapitalisme. Tujuannya adalah untuk menekan angka pertumbuhan
gerai-gerai pangan asing yang berpotensi mengancam pangan lokal.
b) Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Negara
Koperasi dan UKM serta Perbankan bekerjasama untuk mendorong
terwujudnya industri pangan lokal bercitarasa dan berdaya saing
global, contohnya adalah mendorong pertumbuhan cafe di pusat-
pusat perbelanjaan yang menyajikan kopi-kopi lokal dengan
mengedepankan inovasi kemasan, inovasi penyajian dan inovasi
citarasa. Hal ini sebagai perwujudan Perpres No. 22 tahun 2009
tentang kebijakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan
lokal, yaitu dengan cara mempermudah bantuan permodalan dan
percepatan kredit usaha rakyat tanpa agunan, yang di garansi
oieh pemerintah.