Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

86

            bidang diplomasi pangan. Salah satu caranya adalah dengan
            mengirim mereka untuk belajar ke negara lain yang telah sukses
           dengan diplomasi pangan seperti Brazil. Sekembalinya nanti,
           diplomat muda tersebut akan menjadi staff khusus di bidang
           diplomasi pangan yang loyal terhadap Negara serta cita-cita bangsa
           yang berdasar Pancasila dan UUD 45 demi keutuhan NKRI.

      h) Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, bekerjasama
           dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui DPR melakukan
           proses legislasi dengan merumuskan peraturan perundangan di
           bidang diplomasi pangan Indonesia sebagai landasan fungsional
           para diplomat untuk melakukan diplomasi di tingkat regional maupun
           global.

4) Upaya yang dilakukan untuk strategi 4:

     a) Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian bekerjasama
           dengan Kementerian Hukum dan HAM memperketat pemberian
           izin bagi pendirian gerai-gerai pangan impor dengan cara
           seleksi administrasi birokrasi dengan komitmen (political will)
           yang berorientasi pada semangat nasionalisme dan lebih
           kepada ekonomi Pancasila secara murni dan konsekuen bukan
           kapitalisme. Tujuannya adalah untuk menekan angka pertumbuhan
           gerai-gerai pangan asing yang berpotensi mengancam pangan lokal.

     b) Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian
           Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Negara
           Koperasi dan UKM serta Perbankan bekerjasama untuk mendorong
          terwujudnya industri pangan lokal bercitarasa dan berdaya saing
           global, contohnya adalah mendorong pertumbuhan cafe di pusat-
           pusat perbelanjaan yang menyajikan kopi-kopi lokal dengan
           mengedepankan inovasi kemasan, inovasi penyajian dan inovasi
           citarasa. Hal ini sebagai perwujudan Perpres No. 22 tahun 2009
          tentang kebijakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan
           lokal, yaitu dengan cara mempermudah bantuan permodalan dan
           percepatan kredit usaha rakyat tanpa agunan, yang di garansi
           oieh pemerintah.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13