Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
84
i) Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan
Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informasi, UMKM, dan
Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi serta LSM bekerjasama untuk
mengadakan lomba atau kompetisi penganekaragaman industri
pangan lokal, yang berorientasi pada kedaulatan pangan. Bagi
pemenangnya, akan didanai untuk produksi produk tersebut
sekaligus diberi kesempatan untuk memasarkannya ke luar negeri.
Desiminasi hasil tersebut diabadikan dalam sebuah karya buku yang
dapat dijadikan prasasti, karya anak bangsa dalam mewujudkan cita-
cita bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan
wujud kewaspadaan nasional dengan tema memperkuat jiwa
nasionalisme dan wawasan nusantara.
3) Upaya yang dilakukan untuk strategi 3:
a) Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian
Perindustrian, dan Kementerian Luar Negeri bersinergi untuk
memanfaatkan jaringan diaspora WNI yang ada di luar negeri
khususnya yang memegang peran kunci di bidang perdagangan,
untuk kampanye industri pangan lokal, sebagai bagian dari
diplomasi pangan internasional.
b) Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Negara
Koperasi dan UKM mendorong dan juga memfasilitasi industri
pangan lokal untuk aktif dan intensif mengikuti pameran / expo
perdagangan internasional secara berkala dan berkelanjutan
dalam rangka pengenalan produk Indonesia yang memiliki daya
saing.
c) Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Negara
Koperasi dan UKM, mengefektifkan strategi atau S pecial
P roducts (SP)42 dan atau Special Safeguard M echanism (SSM)43
42
Produk-produk pertanian tertentu yang mendapat perlakuan khusus dari kewajiban penurunan tarif, tujuannya untuk
melindungi dan memperkuat produksi pangan di negara berkembang terutama pangan pokok.
Tindakan darurat terhadap impor produk yang secara kuantitas mengalami peningkatan secara absolut maupun relatif
terhadap produk domestik yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri di dalam
negeri yang memproduksi produk tersebut atau produk yang berkompetisi langsung.