Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

84

              i) Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan
                    Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informasi, UMKM, dan
                    Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi serta LSM bekerjasama untuk
                    mengadakan lomba atau kompetisi penganekaragaman industri
                   pangan lokal, yang berorientasi pada kedaulatan pangan. Bagi
                   pemenangnya, akan didanai untuk produksi produk tersebut
                   sekaligus diberi kesempatan untuk memasarkannya ke luar negeri.
                   Desiminasi hasil tersebut diabadikan dalam sebuah karya buku yang
                   dapat dijadikan prasasti, karya anak bangsa dalam mewujudkan cita-
                   cita bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan
                   wujud kewaspadaan nasional dengan tema memperkuat jiwa
                   nasionalisme dan wawasan nusantara.

        3) Upaya yang dilakukan untuk strategi 3:

             a) Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian
                   Perindustrian, dan Kementerian Luar Negeri bersinergi untuk
                   memanfaatkan jaringan diaspora WNI yang ada di luar negeri
                   khususnya yang memegang peran kunci di bidang perdagangan,
                   untuk kampanye industri pangan lokal, sebagai bagian dari
                   diplomasi pangan internasional.

             b) Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian
                   Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Negara
                   Koperasi dan UKM mendorong dan juga memfasilitasi industri
                   pangan lokal untuk aktif dan intensif mengikuti pameran / expo
                   perdagangan internasional secara berkala dan berkelanjutan
                  dalam rangka pengenalan produk Indonesia yang memiliki daya
                  saing.

             c) Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian
                   Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Negara
                  Koperasi dan UKM, mengefektifkan strategi atau S pecial
                  P roducts (SP)42 dan atau Special Safeguard M echanism (SSM)43

42
    Produk-produk pertanian tertentu yang mendapat perlakuan khusus dari kewajiban penurunan tarif, tujuannya untuk

melindungi dan memperkuat produksi pangan di negara berkembang terutama pangan pokok.
   Tindakan darurat terhadap impor produk yang secara kuantitas mengalami peningkatan secara absolut maupun relatif

terhadap produk domestik yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri di dalam
negeri yang memproduksi produk tersebut atau produk yang berkompetisi langsung.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11