Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
82
2) Upaya yang dilakukan untuk strategi 2:
a) Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian
Perindustrian bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan
Informasi mengkampanyekan gerakan cinta produk pangan lokal
di semua media massa baik cetak maupun elektronik di level daerah
serta nasional seperti yang sudah dilakukan beberapa institusi dalam
iklan layanan masyarakat. Tujuannya adalah masyarakat sadar dan
ikut berpartisipasi dalam gerakan cinta produk lokal dan
dipublikasikan secara intensif kepada masyarakat Indonesia secara
keseluruhan diseluruh penjuru daerah.
b) Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan melakukan
gerakan edukatif dengan penyuluhan dan penyadaran di level
pendidikan untuk mencintai produk pangan lokal dengan cara
mengintensifkan pusat studi pangan lokal dikampus-kampus
ataupun di kelurahan-kelurahan melalui program PKK dan
paguyuban-paguyuban desa.
c) Pemerintah Pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah
membentuk kelompok kerja cinta pangan lokal dengan sistem
pemberdayaan masyarakat yang beranggotakan seluruh elemen
masyarakat yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan
Informasi, menggandeng Dewan Pers untuk mengajak wartawan
atau praktisi media mendorong pemberitaan yang terkit
denganpotensi pangan lokal dalam rangka mewujudkan strategi
kampanye produk pangan lokal yang potensial. Sebagai contoh:
iklan dan tayangan makanan import (fastfood dan mie instan)
menjadi popular dan diterima masyarakat Indonesia dari seluruh
penjuru, diakibatkan oleh intensitas munculnya pemberitaan dan
tayangan di media tersebut dalam rangka menjual produk.
d) Kementerian Komunikasi dan Informasi bekerjasama dengan Komisi
Penyiaran Indonesia, melakukan publikasi dengan menyeleksi
iklan dan menumbuhkan kreatifitas-kreatifitas pengguna media
dalam rangka iklan yang diarahkan kepada produk-produk