Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah bahwa Penyelenggaraan Pangan harus memberikan
manfaat bagi kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat, baik lahir maupun batin dan manfaat tersebut
dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata dengan tetap bersandarkan pada
daya dan potensi yang berkembang di dalam negeri.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas pemerataan" adalah bahwa Penyelenggaraan Pangan harus dilakukan
secara menyeluruh dan mampu menjamin keterjangkauan Pangan sampai pada tingkat perseorangan
secara merata.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah bahwa Penyelenggaraan Pangan harus
dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan memanfaatkan sumber daya alam yang
menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk masa kini dan masa depan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggaraan Pangan harus memberikan
peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional kepada semua warga negara.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "masyarakat rawan Pangan" adalah masyarakat di suatu wilayah yang memiliki
ketidakmampuan untuk memperoleh Pangan yang cukup dan sesuai untuk hidup sehat dan aktif,
termasuk di dalamnya masyarakat miskin, masyarakat yang terkena bencana, dan/atau masyarakat yang
berada di kondisi geografis yang tidak terjangkau akses Pangan.
Yang dimaksud dengan "masyarakat rawan Gizi" adalah masyarakat yang paling mudah mengalami
gangguan kesehatan atau kekurangan Gizi. Kelompok rawan Gizi ini pada umumnya berhubungan
dengan proses kehidupan manusia yang terdiri atas kelompok umur tertentu dalam siklus kehidupan
manusia yang meliputi bayi, balita, ibu hamil dan menyusui serta anak usia sekolah, remaja, dan lansia.
3/24