Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
Cukup jelas.
Pasal 18
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Kebijakan yang berdampak pada penurunan daya saing, antara lain, berupa kebijakan pungutan yang
tumpang tindih atau besaran pungutan yang memberatkan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan
Pelaku Usaha Pangan.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Yang dimaksud dengan "kelembagaan Pangan masyarakat" adalah organisasi dan/atau norma
Penyelenggaraan Pangan yang berlaku di masyarakat.
Pasal 22
Ayat(1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perubahamifeim" adalah perubahan pola dan intensitas unsur iklim,
khususnya suhu dan curah hujan pada kondisi periode waktu tertentu terhadap kondisi normal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "serangan organisme pengganggu tumbuhan" adalah serangan organisme
yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
Yang dimaksud dengan "wabah penyakit hewan dan ikan" adalah penyakit hewan dan ikan yang
dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan atau ikan
yang tinggi dalam waktu cepat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bencana alam" adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
6/24