Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

Huruf h
       Cukup jelas.

                     Pasal 8

Cukup jelas.

                     Pasal 9

Cukup jelas.

                     Pasal 10

Cukup jelas.

                     Pasal 11

Cukup jelas.

                     Pasal 12

Cukup jelas.

                     Pasal 13

Cukup jelas.

                     Pasal 14

Cukup jelas.

                                                                       Pasal 15
Ayat (1)

        Cukup jelas.
Ayat(2)

       Yang dimaksud dengan "untuk keperluan lain" adalah penggunaan kelebihan Produksi Pangan selain
        untuk konsumsi, antara lain, untuk pakan, bahan baku energi, industri, dan/atau ekspor.

Cukup jelas.         Pasal 16
                     Pasal 17

                               5/24
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10