Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(2)
Yang dimaksud dengan "untuk keperluan lain" adalah penggunaan kelebihan Produksi Pangan selain
untuk konsumsi, antara lain, untuk pakan, bahan baku energi, industri, dan/atau ekspor.
Cukup jelas. Pasal 16
Pasal 17
5/24