Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
Huruf d
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah kondisi yang terjadi di luar kemampuan manusia untuk
mencegah atau menghindari, antara lain, bencana alam, paceklik yang hebat, atau konflik sosial.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pangan Pokok tertentu" adalah Pangan yang diproduksi dan dikonsumsi oleh
sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat
mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Ayat(2)
Tingkat kebutuhan Cadangan Pangan Pemerintah dihitung dengan memperhatikan antara lain
kemampuan produksi, jumlah dan sebaran penduduk, pola konsumsi, tingkat konsumsi perkapita, dan
dinamika pasar internasional. Perhitungan tingkat kebutuhan tersebut ditetapkan secara berkala.
Ayat(3)
Cukup jelas.
Ayat(4)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
8/24