Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

Huruf d

       Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah kondisi yang terjadi di luar kemampuan manusia untuk
       mencegah atau menghindari, antara lain, bencana alam, paceklik yang hebat, atau konflik sosial.

              Pasal 25

Cukup jelas.

              Pasal 26

Cukup jelas.

              Pasal 27

Cukup jelas.

                                                                       Pasal 28

Ayat (1)

        Yang dimaksud dengan "Pangan Pokok tertentu" adalah Pangan yang diproduksi dan dikonsumsi oleh
        sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat
        mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

Ayat(2)

       Tingkat kebutuhan Cadangan Pangan Pemerintah dihitung dengan memperhatikan antara lain
        kemampuan produksi, jumlah dan sebaran penduduk, pola konsumsi, tingkat konsumsi perkapita, dan
        dinamika pasar internasional. Perhitungan tingkat kebutuhan tersebut ditetapkan secara berkala.

Ayat(3)

        Cukup jelas.

Ayat(4)

        Cukup jelas.

              Pasal 29

Cukup jelas.

              Pasal 30

Cukup jelas.

              Pasal 31

Cukup jelas.

                        8/24
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13