Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh alam, antara lain, berupa gempa bumi, tsunami,
                  gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

         Huruf d

                 Yang dimaksud dengan "bencana sosial" adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
                 serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok
                 atau antarkomunitas masyarakat, dan/atau teror.

         Huruf e

                 Yang dimaksud dengan "pencemaran lingkungan" adalah masuk atau dimasukkannya makhluk
                 hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan oleh kegiatan manusia sehingga
                 melampaui baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.

        Huruf f

                 Yang dimaksud dengan "degradasi sumber daya lahan dan air" adalah penurunan kualitas dan
                 kuantitas sumber daya lahan dan air.

        Huruf g

                 Kompetisi pemanfaatan sumber daya Produksi Pangan misalnya pemanfaatan lahan yang
                 seharusnya untuk Produksi Pangan, tetapi digunakan untuk keperluan lain di luar Produksi Pangan
                 karena memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.

        Huruf h

                 Yang dimaksud dengan "alih fungsi penggunaan lahan" adalah perubahan fungsi lahan pertanian
                 menjadi bukan lahan pertanian, baik secara tetap maupun sementara.

        Huruf i

                 Yang dimaksud dengan "disinsentif ekonomi" adalah kondisi ekonomi yang tidak mendukung
                 peningkatan Produksi Pangan nasional, misalnya, ketidakstabilan harga Pangan, persaingan yang
                 tidak adil terhadap komoditas Pangan, dan/ atau kebijakan yang berdampak negatif pada upaya
                 peningkatan Produksi Pangan dalam negeri, misalnya, pembebasan tarif Impor Pangan atau
                 pengenaan pungutan yang berlebihan.

Ayat(2)

        Cukup jelas.

                      Pasal 23

Cukup jelas.

                      Pasal 24

Huruf a
        Cukup jelas.

Huruf b
        Cukup jelas.

Huruf c
        Cukup jelas.

                                7/24
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12