Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
20
dan berbasiskan kepentingan nasional, dan (8) Mewujudkan Indonesia yang
berperan aktif dalam pergaulan internasional. Dan dari 8 program
pembangunan nasional tersebut telah diprogramkan untuk jangka panjang
dalam kurun waktu tahun 2005 - 2025, akan tetapi masih ada beberapa program
yang belum dapat terlaksana dikarenakan oleh situasi politik, ekonomi, hankam
dan lain-lain.
b. Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014.
Menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana
Strategis kementerian/lembaga (Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan
bagi pemerintah daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan
daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan
nasional. RPJMN 2010-2014 dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia yang
merupakan bagian dari upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, erat
kaitannya dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang politik dalam negeri yaitu
bangsa serta meningkatkan kehidupan demokrasi melanjutkan reformasi. Hal ini
dicerminkan dalam RPJMN sebagai prioritas Pembangunan Nasional untuk
mengatasi masih merebaknya konflik sosial dan munculnya gejala disintegrasi
bangsa, lemahnya penegakan hukum, lambatnya pemulihan ekonomi,
rendahnya kesejahteraan rakyat, lemahnya ketahanan budaya nasional serta
kurangnya kapasitas pembangunan daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, arah kebijaksanaan politik dalam
negeri dan pemerintah guna mewujudkan visi pembangunan nasional, prioritas
tersebut disusun dengan mempertimbangkan pengalaman membangun masa
lalu dan berbagai kemungkinan perkembangan keadaan pada masa depan,
maka semua komponen bangsa dituntut agar berupaya dan berperan serta
dalam peningkatan sumber daya manusia, baik secara langsung maupun tidak
langsung, kearah pemulihan keamanan dan ketertiban, demokratisasi dapat
dilaksanakan, dapat terciptanya supremasi hukum, pemulihan ekonomi, pulihnya
kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, terbangunnya sistem
politik yang demokratis serta dapatnya mempertahankan Persatuan dan
Kesatuan Bangsa dan dapat memelihara integritas wilayah NKRI.

