Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

22
              e. U ndang-Undang RI N om or 25 Tahun 2004 tentang Sistem
              Perencanaan Pembangunan Nasional.

                        Undang-Undang ini mengatur perencanaan jangka panjang untuk kurun
             waktu 20 tahun, pembangunan jangka menengah untuk kurun waktu 5 tahun,
             dan pembangunan tahunan.22 Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 3
             Undang-Undang ini, bahwa “Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup
             penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi
             semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik
             Indonesia”. Membangun sumber daya manusia haruslah dilaksanakan oleh
             seluruh komponen bangsa terutama pemerintah sebagai motor penggeraknya.
             Adanya undang-undang ini membuktikan bahwa perencanaan pembangunan
             nasional termasuk dalam mendorong meningkatkan Sumber Daya Manusia yang
             berkualitas yang terencana secara nasional.

 9. Landasan Teori
            Landasan Teori yang dipergunakan dalam perumusan konsepsi peningkatan

 sumber daya manusia guna menghadapi persaingan teknologi global dalam rangka
 ketahanan nasional, adalah sebagai b e riku t:

            a. Teori Sumber Daya Manusia dari Suit, Nawawi dan Edwin B. Flippo,
            menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Sumber Daya Manusia adalah
            “Kekuatan daya pikir dan berkarya manusia yang masih tersimpan dalam dirinya
            yang perlu dibina dan digali serta dikembangkan untuk dimanfaatkan sebaik-
            baiknya bagi kesejahteraan kehidupan manusia”.23 Menurut Nawawi dalam
            Makmur,24 pengertian Sumber Daya Manusia perlu dibedakan antara
            pengertiannya secara makro dan mikro. Pengertian Sumber Daya Manusia
            secara makro adalah “semua manusia sebagai penduduk atau warga negara
           suatu negara atau dalam batas wilayah tertentu yang sudah memasuki usia
           angkatan kerja, baik yang sudah maupun yang belum memperoleh pekerjaan
           (lapangan kerja)”. Sumber Daya Manusia dalam arti mikro secara sederhana
           adalah “manusia atau orang yang bekerja atau jadi anggota suatu organisasi
           yang disebut personil, pegawai, karyawan, pekerja, tenaga kerja dan lain-lain”.

22 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Pokja Bidang Studi Sistem Manajemen Nasional, Pokok
     Bahasan : Sistem Manajemen Nasional, Jakarta, 2012.

23 Suit dan Almasdi, Aspek Sikap Mental dalam Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Ghalia Indonesia,
     1996, him. 35.

24 Syarif Makmuf. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Efektifitas Organisasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo
     Persada, 2008, him. 58.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9