Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

21
 c. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

         1) Pasal 2, Hakekat Pertahanan Negara adalah segala upaya
         pertahanan yang bersifat semesta yang dalam penyelenggaraannya
         didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban sebagai warga negara
         serta keyakinan pada kekuatan diri sendiri.

         2) Pasal 4, Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan
         melindungi Kedaulatan Negara, Keutuhan Wilayah NKRI, dan keselamatan
         segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

         3) Pasal 5, Pertahanan Negara berfungsi untuk mewujudkan dan
        mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

        4) Pasal 6, Pertahanan Negara diselenggarakan melalui .• usaha
        membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara dan bangsa
        serta menanggulangi setiap ancaman.

        5) Pasal 7 ayat (3), Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi
        ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang
        pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat
        ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur dari kekuatan
        bangsa.

        6) Pasal 9 ayat (1), Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
        dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
        pertahanan negara.

d. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.

         Pada Pasal 3, menyatakan bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Hal ini akan dapat mendorong meningkatkan sumber daya
manusia yang berkualitas, sehingga dapat dijadikan dasar pemikiran oleh
pemimpin di masa datang yang berkualitas unggul dan berakhlak mulia.
   1   2   3   4   5   6   7   8