Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
21
c. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
1) Pasal 2, Hakekat Pertahanan Negara adalah segala upaya
pertahanan yang bersifat semesta yang dalam penyelenggaraannya
didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban sebagai warga negara
serta keyakinan pada kekuatan diri sendiri.
2) Pasal 4, Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan
melindungi Kedaulatan Negara, Keutuhan Wilayah NKRI, dan keselamatan
segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
3) Pasal 5, Pertahanan Negara berfungsi untuk mewujudkan dan
mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4) Pasal 6, Pertahanan Negara diselenggarakan melalui .• usaha
membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara dan bangsa
serta menanggulangi setiap ancaman.
5) Pasal 7 ayat (3), Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi
ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang
pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat
ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur dari kekuatan
bangsa.
6) Pasal 9 ayat (1), Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara.
d. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Pada Pasal 3, menyatakan bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Hal ini akan dapat mendorong meningkatkan sumber daya
manusia yang berkualitas, sehingga dapat dijadikan dasar pemikiran oleh
pemimpin di masa datang yang berkualitas unggul dan berakhlak mulia.

