Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

          manusia, baik pengalaman tentang penilaian hidup yang meliputi
          lingkungan hidup kebendaan, kerohanian dan relijiusitas; lingkungan
          hidup sosial ekonomis, sosial politis, dan sosial kultural.12

          b. UUD Negara R11945 sebagai Landasan Konstitusional

               Pembukaan UUD 1945 (alinea ke 4) telah mencantumkan tujuan
          nasional, yaitu: 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
          tumpah darah Indonesia; 2) Memajukan kesejahteraan umum; 3)
          Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 4) Ikut serta dalam
          melaksanakan ketertiban dunia.

              UUD 1945 menjadi landasan konstitusional, sebagaimana telah
         termuat di dalamnya bahwa sumber daya alam dipergunakan untuk
         sebesar-besar kemakmuran rakyat seperti yang tertuang dalam Pasal 33
         ayat (3), bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
         dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk
         kemakmuran rakyat. Demikian pula berdasarkan Pasal 28 G, ayat (1),
         bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih merupakan
         bagian dari hak asasi manusia yang diakui dalam konstitusi. Dengan
         demikian, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional merupakan
         rujukan bagi pembuatan kebijakan untuk pengelolaan SKA yang guna
         memajukan ekonomi Indonesia dalam rangka pembangunan nasional.

         c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional

              Wawasan Nusantara (Wasantara) sebagai landasan visional memuat
         cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
         lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
         mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah
         dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
         bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Mengacu kepada perspektif
         Wasantara, maka peningkatan pengelolaan SKA harus senantiasa

12Yudi latif, 2011, Negara Paripurna, Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila,"
Bandung: Penerbit Mizan
   1   2   3   4   5   6   7   8