Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
manusia, baik pengalaman tentang penilaian hidup yang meliputi
lingkungan hidup kebendaan, kerohanian dan relijiusitas; lingkungan
hidup sosial ekonomis, sosial politis, dan sosial kultural.12
b. UUD Negara R11945 sebagai Landasan Konstitusional
Pembukaan UUD 1945 (alinea ke 4) telah mencantumkan tujuan
nasional, yaitu: 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia; 2) Memajukan kesejahteraan umum; 3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 4) Ikut serta dalam
melaksanakan ketertiban dunia.
UUD 1945 menjadi landasan konstitusional, sebagaimana telah
termuat di dalamnya bahwa sumber daya alam dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat seperti yang tertuang dalam Pasal 33
ayat (3), bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Demikian pula berdasarkan Pasal 28 G, ayat (1),
bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang diakui dalam konstitusi. Dengan
demikian, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional merupakan
rujukan bagi pembuatan kebijakan untuk pengelolaan SKA yang guna
memajukan ekonomi Indonesia dalam rangka pembangunan nasional.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara (Wasantara) sebagai landasan visional memuat
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah
dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Mengacu kepada perspektif
Wasantara, maka peningkatan pengelolaan SKA harus senantiasa
12Yudi latif, 2011, Negara Paripurna, Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila,"
Bandung: Penerbit Mizan