Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

21

1. PP No. 22 Tahun 2010, konsep wilayah pertambangan.

2. PP No. 23 Tahun 2010, sistem pelelangan.

3. PP No. 55 Tahun 2010, konsep Kontrak/ perjanjian digantikan
    dengan sistem IUP

4. PP No. 78 Tahun 2010, reklamasi dan pasca tambang.

5. Pada tanggal 21 Februari 2012 lalu, Presiden Susilo Bambang
     Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah No. 24 tahun
     2012 tentang Perubahan Atas PP No.23 Tahun 2010 tersbeut di
     atas. Sehinggan PP No. 23 tahun 2010 dianggap tidak berlaku
     lagi.

     Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 (Bagian Konsideran)
dapat dikaji menurut tinjauan landasan aspek sosiologis, yaitu
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
UU No. 4 Tahun 2009 bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral
dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar
panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai
peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata
kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah
secara berkelanjutan.

b. Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan
     Gas Bumi (UU Migas)

     Undang-undang ini termasuk salah satu rujukan hukum yang
digunakan dalam pengelolaan SKA, khususnya terhadap minyak dan
bumi. UU Migas ini berdampak kepada panjang dan berantainya
proses birokrasi yang harus dilalui dalam kegiatan investasi migas di
Indonesia. Pada Pasal 31 dalam UU ini tercantum berbagai
kewajiban pajak dan pungutan atas peralatan eksplorasi yang
didatangkan dari luar negeri meski pihak investor belum menemukan
setetespun minyak atau gas bumi.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12