Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

22

 c. Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi

     Undang-undang ini mencantumkan bahwa sumber daya energi
merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam pasal
33 UUD 1945 dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat; bahwa peranan energi sangat penting
artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional,
sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan,
pemanfaatan, dan pengusahaannya dilaksanakan secara
berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu.

d. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
     Ruang

     Undang-undang ini menjadi rujukan untuk mengatur
permasalahan tata ruang yang selama ini dianggap penuh dengan
ketidakpastian. Masalah tata iuang ini sudah lama di sorot karena
dinilai dapat menurunkan performa kelayakan investasi di Indonesia,
terutama di sektor pertambangan. Pasal 13 UU ini menyatakan
bahwa dalam hal pembinaan penataan ruang oleh Pemerintah
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam wujud
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota
dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Namun Peraturan Daerah
Tata Ruang baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sering
bertumpang tindih satu sama lain, yang juga mencerminkan adanya
konflik kepentingan yang terjadi di lapangan.

    Terkait dengan pertambangan, lokasi tambang yang dilakukan
berada di dalam kawasan hutan sesuai dengan penunjukan kawasan
hutan oleh Menteri Kehutanan, akan tetapi berdasarkan Perda Tata
Ruang Provinsi atau Kabupaten bahwa areal tersebut masuk ke
dalam areal APL (Areal Penggunaan Lain) atau dalam kawasan
budidaya non kehutanan. Secara khusus terkait dengan penggunaan
lahan untuk lokasi pertambangan ini dapat di lihat dalam tinjauan
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13