Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

20

 pemurnian di dalam negeri. Kebijakan mengenai nilai tambah termaktub
dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
 Batubara dan PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian ditindaklanjuti
dengan Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai
Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
jo. Permen ESDM No. 11 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai
Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Peraturan ini merupakan produk hukum yang dibuat dalam rangka
mengendalikan produksi mineral guna menjaga sumber daya mineral
nasional. Selain itu sekaligus juga mendorong dibangunnya industri
pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

     Lahirnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi
Daerah yang kemudian disempurnakan dengan terbirnya Undang-
Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membuat
kewenangan penerbitan izin pertambangan mulai didisentralisasikan
kepada Daerah yang artinya penerbitan ijin pertambangan diterbitkan
oleh Bupati, Gubernur dan Menteri sesuai kewenangannya. Akibat UU
Otonomi Daerah tahun 1999, lahirlah PP No. 75 Tahun 2001 yang
merupakan perubahan dari PP No. 32 Tahun 1969. Format atau skema
perijnan yang digunakan masih tetap sama dengan yang sebelumnya.
Dalam kaitannya, UU Nomor 4, tahun 2009 tentang Minerba ini juga
mengakomodasi kepentingan daerah, dengan memberikan kewenangan
kepada pemerintah daerah untuk dapat menjalankan fungsi
perencanaan, pembatasan luas wilayah dan jangka waktu izin usaha
pertambangan.

    Undang-Undang Nomor No.4 Tahun 2009 juga memiliki peraturan
pelaksana untuk membuatnya menjadi operasional, yakni berupa
Peraturan Pemerintah sebagaimana berikut:
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11