Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

         Indonesia untuk melakukan investasi sumber daya manusia yang
         bermutu dan berkesinambungan untuk menciptakan bangsa yang
         memiliki daya saing yang semakin tinggi.

8. Peraturan Perundang-Undangan

         Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan
    sumber kekayaan alam, antara lain:

         a. Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan
             Mineral dan Batubara

             Undang-undang ini merupakan landasan hukum dalam mengelola
         sumber kekayaan alam, khususnya tentang mineral dan batubara atau
         seringkali disingkat Minerba. UU ini didasarkan pada pertimbangan
         bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum
         pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak
        terbarukan dan sebagai anugerah Tuhan yang Maha Pemurah yang
        sangat dibutuhkan dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Karena
        itu pengelolaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai
        tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam mencapai
        kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

             Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ini adalah untuk
        menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
        Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Perubahan mendasar yang
        terjadi adalah perubahan dari sistem kontrak karya dan perjanjian
        menjadi sistem perijinan, sehingga Pemerintah tidak lagi berada dalam
        posisi yang sejajar dengan pelaku usaha dan menjadi pihak yang
        memberi ijin kepada pelaku usaha di industri pertambangan mineral dan
        batubara.

             Merujuk pada ketentuan ketentuan tersebut, maka wajiblah dilakukan
        peningkatan nilai tambah mineral dan batubara melalui pengolahan dan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10