Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
Indonesia untuk melakukan investasi sumber daya manusia yang
bermutu dan berkesinambungan untuk menciptakan bangsa yang
memiliki daya saing yang semakin tinggi.
8. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan
sumber kekayaan alam, antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara
Undang-undang ini merupakan landasan hukum dalam mengelola
sumber kekayaan alam, khususnya tentang mineral dan batubara atau
seringkali disingkat Minerba. UU ini didasarkan pada pertimbangan
bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum
pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak
terbarukan dan sebagai anugerah Tuhan yang Maha Pemurah yang
sangat dibutuhkan dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Karena
itu pengelolaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai
tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ini adalah untuk
menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Perubahan mendasar yang
terjadi adalah perubahan dari sistem kontrak karya dan perjanjian
menjadi sistem perijinan, sehingga Pemerintah tidak lagi berada dalam
posisi yang sejajar dengan pelaku usaha dan menjadi pihak yang
memberi ijin kepada pelaku usaha di industri pertambangan mineral dan
batubara.
Merujuk pada ketentuan ketentuan tersebut, maka wajiblah dilakukan
peningkatan nilai tambah mineral dan batubara melalui pengolahan dan