Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

78

 Dasar tersebut, lebih khusus terhadap substansi dari kalimat “memajukan
kesejahteraan umum,” maka kita semua bangsa Indonesia berkewajiban untuk
berpartisipasi guna mewujudkannya, dengan arahan dari para penyelenggara
Negara Republik Indonesia. Dalam implementasinya, upaya untuk mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran bagi segenap bangsa Indonesia tersebut
harus dicapai dengan menerapkan prinsip “dari, oleh, dan untuk rakyat.”

     UUD 1945 sebagai rujukan tertinggi dalam pengelolaan SKA di republik ini,
juga mengamanatkan bahwa pemanfaatan SKA harus bertujuan untuk sebesar-
besarnya kesejahteraan rakyat. Sebagaiana telah diatur dalam Pasal 33 UUD
1945 yang menyebutkan bahwa untuk mengelola SKA yang dimiliki oleh
Indonesia, maka bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. Dalam pasal 33 tersebut, para pendiri Republik ini telah menanamkan
pondasi untuk menyelenggarakan demokrasi ekonomi atau ekonomi
kerakyatan yang kokoh. Dari prinsip demokrasi ekonomi tersebut, tersirat
bahwa produksidikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau
kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Kesejahteraan yang adil bagi
seluruh elemen rakyatlah yang harus diutamakan, bukan kemakmuan bagi
individu-individu yang kebetulan memiliki kemampuan untuk mengelola atau
dekat dengan lingkaran kekuasaan. Karena itu, perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

    Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945
tersebut, dapat disarikan bahwa substansi ekonomi kerakyatan dalam garis
besarnya mencakup tiga hal sebagai berikut:51

    Pertama, adalah terkait dengan partisipasi seluruh anggota masyarakat
dalam proses produksi nasional. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam
proses produksi nasional ini menempati kedudukan yang sangat penting dalam
system ekonomi kerakyatan. Hal tersebut tidak hanya penting untuk menjamin

51 Revrisond Baswir, 2005, Ekonomi Kerakyatan: Ekonomi Rakyat dan Koperasi sebagai
Sokoguru Perekonomian Nasional.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17