Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

79

 pendayagunaan seluruh potensi sumber daya nasional, tetapi juga sebagai
 dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam
 menikmati hasil produksi nasional. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 ayat
 (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

     Yang kedua adalah, terkait dengan partisipasi seluruh anggota masyarakat
dalam ikut menikmati hasil produksi nasional. Maksudnya adalah, dalam rangka
penyelenggaraan ekonomi kerakyatan harus ada jaminan bahwa setiap
anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para
fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal ini antara lain dipertegas sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.” Dengan kata lain, dalam
rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, Negara wajib
menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, lebih
spesifik disebutkan sebagai fakir miskin dan anak-anak terlantar di Indonesia.

    Yang ketiga adalah terkait dengan kegiatan pembentukan, produksi, dan
pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan
atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Artinya, dalam rangka ekonomi
kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya
menjadi objek dari kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus
diupayakan agar menjadi subjek dari kegiatan ekonomi. Dengan demikian,
walaupun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat dilakukan oleh para
pemodal asing, tetapi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap
berada di bawah pimpinan dan pengawasan anggota-anggota masyarakat.

    Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 juga memberi
perhatian khusus terhadap pengelolaan SKA di negeri ini, yakni dengan
memuat arah pembangunan jangka panjang yang menyatakan bahwa
“Indonesia yang maju dan mandiri tercermin dari kemampuan pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup yang memadai.”
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17