Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

80

     Demikian juga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-
2014, Buku II dengan fokus terhadap Memperkuat Sinergi antar Bidang
Pembangunan, Bab X tentang sumber daya alam dan lingkungan hidup
menjelaskan bahwa pembangunan peningkatan pengelolaan sumber daya
mineral dan pertambangan dilakukan untuk mencapai beberapa hal, yakni: (i)
meningkatnya produksi dan jenis produk tambang untuk digunakan
dalammemenuhi kebutuhan bahan bakar dan bahan baku di dalam negeri; (ii)
terwujudnya penambangan yang efisien dan produktif yang didukung oleh
kemampuan penguasaan teknologi, kualitas sumber daya manusia, dan
manajemen usaha pertambangan; (iii) meningkatnya peran serta masyarakat,
terutama melalui wadah koperasi dalam pengusahaan pertambangan, terutama
pertambangan rakyat; (iv) meluasnya kegiatan pengusahaan pertambangan
yang mendukung pengembangan wilayah, terutama kawasan timur Indonesia;
(v) tersedianya pelayanan informasi geologi/sumber daya mineral, baik untuk
keperluan eksplorasi, penataan ruang, reklamasi kawasan bekas tambang,
maupun mitigasi bencana alam.

    Selain hal itu, ditargetkan juga sasaran produksi pertambangan mineral dan
batubara yang akan dicapai pada tahun 2014 adalah: (i) tercapainya produksi
batubara 309 juta ton, dengan domestic market obligation (DMO) sebesar 110
juta ton; (ii) tercapainya produksi timah sebesar 110,25 ribu ton; (iii) tercapainya
produksi bijih nikel sebesar 12,32 juta ton, feronikel sebesar 20,36 ribu ton,dan
nikel matte sebesar 91,82 ribu ton; (iv) tercapainya produksi bauksit sebesar
11,46 juta ton; (v) tercapainya produksi konsentrat tembaga sebesar 944,92
ribu ton; (vi) tercapainya produksi emas sebesar 117,75 ton dan perak sebesar
274,41 ton; dan (vii) tercapainya produksi bijih besi sebesar 4,59 juta ton.

    Sedangkan sasaran dalam penyediaan informasi dasar geologi dan
reklamasi kawasan tambang yang akan dicapai adalah sebagai berikut: (i)
selesainya rekomendasi usulan rata-rata per tahun sebanyak 40 wilayah kerja
pertambangan (WKP) dan wilayah pertambangan (WP); (ii) selesainya
pemetaan/peta geologi daerah bahaya seluruh gunung api; (iii) selesainya
   9   10   11   12   13   14   15   16   17