Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

81

pemetaan geofisika udara di pulai Kalimantan dan Sulawesi; (iv) selesainya
peta dasar geologi bagi daerah-daerah pusat pertumbuhan ekonomi di Pulau
Jawa; (v) selesainya pemetaan geologi teknik tata ruang kawasan di beberapa
daerah; (vi) selesainya reklamasi kawasan pertambangan seluas rata-rata
6.200 ha per tahun; dan (vii) pegurangan volume gas flare (100 persen), limbah
(75 persen), dan peningkatan penggunaan bahan-bahan kimia dan lumpur
pengeboran ramah lingkungan (100 persen).52

     Karena fokus pengelolaan SKA yang menjadi objek pembahasan dalam
taskap ini adalah SKA yang tak terbarukan, dalam artian suatu saat akan
mengalami penurunan dan bahkan habis, maka pengelolaan dan
pemanfaatannya harus dilakukan secara rasional, optimal, efisien, dan
bertanggung jawab. Selain itu, yang terpenting adalah bagaimana mengelola
SKA dengan orientasi untuk menghasilkan keuntungan ekonomi namun tetap
dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan. Para pelaku
pertambangan, baik berupa perusahaan besar ataupun yang dilakukan oleh
pertambangan rakyat harus dapat diatur agar bertanggung jawab terhadap
kelestarian lingkungan hidup di wilayah sekitar operasi pertambangannya.
Untuk mewujudkannya, pemerintah perlu melakukan berbagai pendekatan dan
cara. Mulai dari melakukan sosialisasi secara intensif, pendekatan secara
persuasif, memberikan peringatan-peringatan tertulis, sampai dengan tindakan
tegas untuk menegakkan hukum melalui upaya paksa, termasuk dengan
melalui perintah pengadilan.

    Dengan demikian, diperlukan arah kebijakan pengelolaan SKA yang bervisi
pembangunan berkelanjutan jauh ke depan. Pengelolaan SKA harus mampu
meningkatkan kemajuan ekonomi bangsa Indonesia secara berkualitas, yakni
dengan menjadi modal yang kuat untuk mendukung industrialisasi dan
meningkatkan daya saing bangsa. Dengan demikian, pengelolaan SKA diharap
akan menjadi modal pembangunan yang akan meningkatkan kemandirian

52 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, 2010, Buku II: Memperkuat Sinergi Antar Bidang Pembangunan, Lampiran Peraturan
Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014, Sekretariat Bappenas, Jakarta.
   10   11   12   13   14   15   16   17