Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

81

a. Upaya dari strategi 1. Mengoptimalkan peran polisi dan
aparatur negara, upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut:

         1) Meningkatkan kerjasama keamanan dengan negara-
         negara tetangga dan negara-negara Arab lainnya untuk
         mempersempit kategori ekspansi ekstremisme di luar negeri.
         2) Melanjutkan penegakan hukum secara tegas dan
         konsisten terhadap pelaku ekstrimisme agama yang
        melanggar hukum mulai dari yang paling ringan hingga
        terorisme. Upaya ini dimaksudkan untuk menimbulkan efek
        jera guna mencegah individu atau kelompok lain meniru
        pelanggaran hukum tersebut.
        3) Meregulasi Undang-Undang preventif sebagai
        instrumen hukum untuk mencegah gerakan ekstrimisme
        agama di Yordania, tanpa mengurangi hak dan kewajiban
        warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang 1952.
        4) Meningkatkan koordinasi lintas sektoral antar instansi
        pemerintah, dalam upaya pencegahan gerakan ekstremisme
        agama, melalui perencanaan, penetapan sasaran prioritas,
        cara bertindak, dan evaluasi bersama terhadap pencapaian
        hasil kegiatan.
        5) Mengembangkan sinergitas antara polisi Yordania dan
        pasukan keamanan (militer, institusi Jordan, organisasi
       masyarakat dan kelompok, pemimpin agama pada umumnya
        untuk menghilangkan kemungkinan ekstremisme dan
       menghadapi ekstremisme agama berlandaskan pertukaran
       informasi untuk menjaga kerahasian pekerjaan dan
       profesional yang menempatkan kepentingan negara paling
       tinggi.
       6) Meningkatkan * pengetahuan masyarakat dengan
       sosialisasi-sosialisasi ke seluruh distrik (provinsi) wilayah
       negara terkait pengaruh ekstrimisme agama yang banyak
       merugikan orang banyak dan Negara.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16