Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
81
a. Upaya dari strategi 1. Mengoptimalkan peran polisi dan
aparatur negara, upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Meningkatkan kerjasama keamanan dengan negara-
negara tetangga dan negara-negara Arab lainnya untuk
mempersempit kategori ekspansi ekstremisme di luar negeri.
2) Melanjutkan penegakan hukum secara tegas dan
konsisten terhadap pelaku ekstrimisme agama yang
melanggar hukum mulai dari yang paling ringan hingga
terorisme. Upaya ini dimaksudkan untuk menimbulkan efek
jera guna mencegah individu atau kelompok lain meniru
pelanggaran hukum tersebut.
3) Meregulasi Undang-Undang preventif sebagai
instrumen hukum untuk mencegah gerakan ekstrimisme
agama di Yordania, tanpa mengurangi hak dan kewajiban
warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang 1952.
4) Meningkatkan koordinasi lintas sektoral antar instansi
pemerintah, dalam upaya pencegahan gerakan ekstremisme
agama, melalui perencanaan, penetapan sasaran prioritas,
cara bertindak, dan evaluasi bersama terhadap pencapaian
hasil kegiatan.
5) Mengembangkan sinergitas antara polisi Yordania dan
pasukan keamanan (militer, institusi Jordan, organisasi
masyarakat dan kelompok, pemimpin agama pada umumnya
untuk menghilangkan kemungkinan ekstremisme dan
menghadapi ekstremisme agama berlandaskan pertukaran
informasi untuk menjaga kerahasian pekerjaan dan
profesional yang menempatkan kepentingan negara paling
tinggi.
6) Meningkatkan * pengetahuan masyarakat dengan
sosialisasi-sosialisasi ke seluruh distrik (provinsi) wilayah
negara terkait pengaruh ekstrimisme agama yang banyak
merugikan orang banyak dan Negara.