Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
83
berkaitan dengan tindakan teroris dan alat kontrol, di mana
mengubah peristiwa 11 September merupakan konsep dasar
keamanan yang diterima perlu diketahui dan berbagi ke
khalayak umum.
11) Memberikan pelayanan keamanan dan penyelesaian
pekerjaan serta tugas yang dipercayakan kepadanya secara
akurat dan tepat waktu, mengurangi keluhan warga negara
dan memenuhi kebutuhan mereka tanpa perlu mediasi atau
pilih kasih, tanpa memperlambat atau mengulur-ulur dan
menunda-nunda.
12) Penerapan hukum untuk semua orang dengan
ketidakberpihakan dan objektivitas keadilan dan kesetaraan
semua orang sama di depan hukum, tanpa melebihi atau
pelanggaran dan penekanan pada penghormatan terhadap
hak dan kebebasan dari dukungan masyarakat yang terus
menerus.
13) Aplikasi yang sebenarnya dari ketentuan hukum dan
konstitusi yang memberikan kesetaraan hak dan kewajiban
tanpa membedakan antara warga dan terutama kesempatan
kerja untuk memotong jalan di depan ekstremis memikat
orang yang kurang beruntung dalam organisasi ekstrimis.
b. Upaya dari Strategi 2. Peningkatan pemahaman dan
pengamalan sumber daya polisi terhadap ektremisme agama, upaya
yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Meningkatkan pelatihan setiap anggota kepolisian
sehingga memiliki kemampuan keamanan melalui kegiatan
deteksi, penjagaan dan monitoring daerah rawan gerakan
ekstrimisme agama serta kemampuan respons cepat untuk
dihadapkan pada setiap pelanggaran hukum yang dilakukan
oleh kelompok ekstrimis agama.