Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara.

c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Pada pasal 3,
berisikan bahwa perencanaan pembangunan nasional mencangkup
penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan
yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah
negara RI, dan perencanaan pembangunan nasional terdiri atas
perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh
kementerian/lembaga dan perencanaan pembangunan oleh
pemerintah daerah sesuai kewenangannya, sedangkan perencanaan
pembangunan nasional menghasilkan rencana pembangunan jangka
panjang, jangka menengah dan tahunan.

d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, pasal 3,
RPJPN merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah
Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945,
yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
dalam bentuk rumusan visi, misi, dan arah Pembangunan Nasional.

e. Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014,
menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga non kementarian dalam
 menyusun Rencana Strategis kementerian/lembaga non kementerian
 (Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah
 daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan
 daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian sasaran
 pembangunan nasional. Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJMN akan
   11   12   13   14   15   16   17   18