Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
menyeluruh serta terpadu yang berlandaskan kepada Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara. Dengan demikian Konsepsi Ketahanan
Nasional merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metoda)
keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dan mampu mengatasi setiap
TAHG yang timbul baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara Indonesia, terselenggaranya perencanaan pembangunan
nasional secara adil dan merata diseluruh wilayah Indonesia secara
terus menerus dan sinergik, mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan
daerah dan nasional, serta perjuangan untuk dapat mencapai tujuan
nasionalnya. Dengan demikian Wawasan Nusantara sebagai
geopolitik bangsa Indonesia harus dapat dioperasionalkan melalui
suatu geostrategi sebagai Ketahanan Nasional.
8. Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Perundang-undangan terkait dan relevan dengan
upaya Implementasi Amanat Pembukaan UUD 1945 guna
Perencanaan Pembangunan Nasional dalam rangka Tujuan Nasional,
diantaranya :
a. TAP MPR RI No. III/MPR/2000 tersebut, pasal 1 menetapkan
“Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang
tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional,Pasal 1dimaksudkan
sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual