Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

  perkembangan jaman, terutama pada jaman era global dan pada
 jaman proses demokrasi yang sedang di alami oleh bangsa Indonesia.
  Ideologi Pancasila senantiasa merupakan wahana bagi tercapainya
 tujuan bangsa.

 a. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional.

        Pancasila sebagai landasan idiil harus tercermin dalam
 Landasan Formal Konstitusional sebagai Peraturan Perundang-
 undangan tertinggi. Landasan formal konstitusional dimaksudkan
 untuk memberikan legitimasi prosedural terhadap pembentukan
 Pdraturan Perundang-undangan yang dicantumkan dalam dasar
 hukum “mengingat” suatu peraturan perundang-undangan.
 Sedangkan Landasan Materiil Konstitusional Peraturan Perundang-
 undangan dimaksudkan untuk memberikan tanda bahwa Peraturan
 Perundang-undangan yang dibentuk merupakan penjabaran dari
Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi yang diberikan
kewenangan konstitusional menguji undang-undang dengan mengacu
pada Undang-Undang Dasar 1945.

       Landasan konstitusional pembangunan adalah Undang-Undang
Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan arahan yang
paling dasar dalam menyusun tujuan pokok perencanaan
pembangunan nasional sebagai suatu visi pembangunan nasional
guna dijadikan landasan dalam Keputusan/Ketetatapan MPR. Khusus
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan empat
pokok tujuan pembangunan nasional mencakup: mencerdaskan
kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
berperan serta dalam membantu ketertiban dunia dan perdamaian
abadi. Dengan demikian setiap menyusun perencanaan
pembangunan nasional harus berlandaskan kepada tujuan nasional
sebagai tujuan akhir bangsa Indonesia.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17