Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Perencanaan pembangunan nasional yang merupakan implementasi
amanat Pembukaan UUD 1945 sebagai amanah dari tujuan nasional bagi
para penyelenggara negara dan seiuruh bangsa Indonesia,1 harus
diwujudkan dalam penyusunan perencanaan pembangunan nasional, untuk
membangun bangsa, menjadi bangsa yang maju, adil, makmur dan
sejahtera. Perencanaan pembangunan nasional harus memperhatikan
keseimbangan fisik material dan mental spiritual untuk menghindari
tumbuhnya materialisme dan sekulerisme, dengan memperhatikan kondisi
geografi, demografi dan sumber kekayaan alam Indonesia, maka strategi
perencanaan pembangunan nasional harus terwujud dengan adil dan
merata di seiuruh wilayah agar terpupuk persatuan dan kesatuan bangsa,
serta kesatuan wilayah. Untuk dapat mewujudkan pembangunan nasional
yang merupakan implementasi dari amanat Pembukaan UUb 1945,
memerlukan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance
and clean government), yang disertai transparansi dan akuntabilitas dalam
proses pemerintahan.2
Reformasi birokrasi secara terencana, komprehensif, dan bertahap
harus dimantapkan pelaksanaannya. Reformasi birokrasi, menjadi sangat
penting, karena bertujuan untuk memperbaiki pelayanan publik karena
jajaran birokrasi adalah pelayan dan pelindung kepentingan masyarakat,
sehingga kesejahteraan dan pembangunan nasional dapat terwujud serta
dapat meningkatkan tujuan nasional, hal ini sangat dipengaruhi peran serta
rakyat untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara
yang baik untuk melaksanakan kesadaran bela negara, yang tertuang
1H. Paskah Suzetta. Ibid.
2Bappenas: 2004: Konsistensi dan Efektifitas Strategi Pembangunan Melalui perubahan tata kelola
Pemerintahan 2004-2009.
9