Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
10
dalam Pasai 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Setiap
warga negara berhak dan wajib dalam pembelaan negara”. Selain itu
memiliki wawasan nusantara / wawasan kebangsaan sebagai kesamaan
pandangan dalam pencapaian tujuan nasional sehingga mampu
mengantisipasi perkembangan lingkungan startegis yang sangat
berpengaruh kepada rasa nasionalisme dan tujuan nasional dan dapat
menghambat penyelenggaraan perencanaan pembangunan nasional.
Di dalam RPJPN 2005-2025, misi pembangunan nasional
mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya,
dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila serta memperkuat jati diri
dan karakter bangsa yang utamanya melalui pendidikan. Tujuan pendidikan
nasional membentuk manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa3, mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan internal dan
antarumat beragama, melaksanakah interaksi antarbudaya,
mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya
bangsa, dan memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka
memantapkan landasan spiritual, moral, dan etika pembangunan bangsa,
seiain itu pendidikan diharapkan menghasilkan SDM yang memiliki daya
saing bangsa dan kreatif dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas
pendidikan. Oleh karena itu upaya implementasi amanat Pembukaan UU6
1945 harus menggunakan kerangka penuntun paradigma nasional, dalam
arti harus berdasarkan pada niiai-niiai yang terkandung dalam paradigma
nasional4.
7. Paradigma Nasional.
Orang yang pertama kali menyatakan istilah paradigma adalah
Thomas Kuhn , sedangkan arti dari paradigma adalah kerangka pemikiran.
Kerangka pemikiran nasional dijadikan pola pikir, pola sikap dan pola tindak
dalam berbagai aspek kehidupan bangsa. Bangsa Indonesia telah
^Tujuan Pendidikan Nasional. 20Q9.http://www.putra-putri-indonesia.com/tuiuan-pendidikan-
nasional.html
4Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025.