Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
18
b. Teori Good Governance.
Menurut Sadjijono (2007), good governance mengandung arti
kegiatan suatu lembaga pemerintah yang dijalankan berdasarkan
kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita-
cita negara.6 Sumber lain mendefinisikan good governance adalah
sikap di mana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur
dalam berbagai tingkatan pemerintahan negara yang berkaitan
dengan sumber-sumber sosial-budaya, politik, dan ekonomi.7* Dari
definisi diatas bahwa good governance mengandung arti kegiatan
suatu lembaga pemerintah yang dijalankan berdasarkan kepentingan
rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita-cita negara di
mana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur dalam
berbagai tingkatan pemerintahan negara yang berkaitan dengan
sumber-sumber sosial-budaya, politik, dan ekonomi. Dengan demikian
untuk terlaksananya good govemence, maka pemerintah harus
melibatkan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengelola
sumber-sumber daya dalam pembangunan.
Paradigma pemerintahan yang berwibawa (good governance)
menegaskan bahwa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan publik tidak lagi sepenuhnya disandarkan kepada
unsur “Pemerintah dan Negara” seperti pada paradigma “Rule o f
Government.6 Dalam good governancemenuntut setiap pejabat publik
(birokrat dan politisi) untuk dapat mempertanggungjawabkan sikap,
perilaku, dan kebijaksanaannya dalam menjalankan fungsi, tugas,
peran, dan wewenang. Keberhasilan good governance ditandai
dengan adanya akuntabilitas, transparansi, kontrol internal-eksternal
yang efektif.
6 Firminus. 2013. Definisi Good Governance Menurut Para Ahli.
http://firminusminus.blogspot.com/2013/04/definisi-good-governance-menurut-para.html
7 Firminus, Ibid.
Sendi Nugraha. 2013. Proses Penyelenggaraan Negara Ditinjau dari Teori Good Governance,
Kebijakan Publik, Birokrasi dan Pelayanan Publik.
http://sendhvnugraha.blogspot.com/2013/05/proses-penvelenggaraan-negara-ditiniau.html