Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
c. Teori Pembangunan Ekonomi Daerah.
Syafrudin (1991:23) mengatakan bahwa otonomi mempunyai
makna kebebasan dan kemandirian tetapi bukan kemerdekaan.9
Kebebasan terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian
kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan. Secara implisit
definisi otonomi tersebut mengandung dua unsur, yaitu : Adanya
pemberian tugas dalam arti sejumlah pekerjaan yang harus
diselesaikan serta kewenangan untuk melaksanakannya; dan Adanya
pemberian kepercayaan berupa kewenangan untuk memikirkan dan
menetapkan sendiri berbagai penyelesaian tugas itu. Sedangkan
menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa, “Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah
otonomadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Soepono (1999) menurutnya pada hakekatnya teori
pembangunan ekonomi secara nasional mempunyai definisi dan
tujuan yang sama dengan teori pembangunan ekonomi daerah.10
Perbedaannya hanya terletak pada ruang lingkup wilayahnya, oleh
sebab itu sebelum membahas masalah pembangunan daerah ada
baiknya dibahas terlebih dahulu pengertian daerah. Daerah adalah
suatu areal geografis yang merupakan suatu kesatuan. Pada intinya,
ada tiga kosep daerah, yakni daerah homogen, daerah nodai, dan
daerah administratif.
9Teori Otonomi Daerah. http://tesisdisertasi.bloRspot.com/2010/10/teori-otonomi-daerah.html
10lda Nuraini. 2010. Analisis sub Satuan Wilayah Pengembangan (sswp) dalam Pengembangan
Wilayah Kabupaten Malang bagian Timur.