Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

57

  Governance dan Prinsip Partisipatif dalam Good Governance.
 Pemerintahan yang baik dan bersih akan berusaha melakukan
 pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari strategi penegakan
 pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Peran masyarakat sangat
 penting dalam mengontrol penyelenggaraan pemerintahan termasuk
 pemberantasan korupsi sebagai langkah tepat untuk membangun
 masyarakat yang sejahtera. Pentingnya partisipasi masyarakat dalam
 membangun pemerintahan yang bersih sebagai impelementasi
 amanat pembukaan UUD 1945 dengan tujuan melahirkan suatu
 kebijakan pemerintah yang lebih berorientasi pada kepentingan
 masyarakat, meringankan tugas-tugas aparat pemerintah, dan
 kebijakan pemerintah menjadi lebih legitimate di masyarakat.

        Dalam rangka membangun birokrasi yang bersih penegakan
hukum harus benar-benar dilakukan, serta peran masyarakat dan
aparat penegak hukum sebagai ujung tombak yang keberadaannya
saling melengkapi satu sama lain. Masyarakat yang berdaya atau
berperan dapat mengontrol, bahkan jika proses penegakan hukum
lemah dan tidak dapat menghadapi, maka masyarakat dapat
menuntut keadilan yang harus ditegakkan sebagai partisipasi
masyarakat dalam sistem pemerintahan demokrasi. Aspek
pemberdayaan sangat penting dalam proses dan strategi
pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, namun semua harus
dilakukan dalam batas-batas dan koridor hukum yang berlaku. Bentuk
dan sifat partisipasi masyarakat dalam proses tersebut harus
diselenggarakan secara demokratis dalam susunan yang menghargai
nilai-nilai (norma) dan rasa kepatuhan serta keadilan, tanpa harus
mengabaikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak asasi
manusia.

b. Kuantitas dan Kualitas Pendidikan.

      Pendidikan merupakan perubahan perilaku manusia dalam
pengalamannya, baik yang tercipta karena lingkungan kehidupannya
   1   2   3   4   5   6   7   8