Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

62

                Kehidupan demokrasi bangsa makin mengakar dalam kehidupan
         berbangsa dan bernegara, sejalan dengan makin mantapnya
        pelembagaan nilai-nilai demokrasi dengan menitikberatkan pada
        prinsip toleransi, nondiskriminasi dan kemitraan dan semakin
        mantapnya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Kondisi
        itu mendorong tercapainya penguatan kepemimpinan dan kontribusi
        Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional dalam rangka
        mewujudkan tatanan dunia yang lebih adil dan damai dalam berbagai
        aspek kehidupan. Bersamaan dengan itu kesadaran dan penegakan
        hukum dalam berbagai aspek kehidupan berkembang makin mantap
        serta profesionalisme aparatur negara di pusat dan daerah makin
        mampu mendukung pembangunan nasional dalam mencapai tujuan
        nasional. Dengan demikian perencanaan pembangunan nasional
       memberikan kontribusi terhadap tujuan nasional.

23. Indikasi Keberhasilan.

       Indikator keberhasilan dari implementasi amanat pembukaan UUD
1945 guna perencanaan pembangunan nasional dalam rangka tujuan
nasional adaiah sebagai berikut:

       a. Di dalam birokrasi tidak terjadi penyimpangan sehingga tidak ada
       korupsi dalam birokrasi/korupsi menurun/bersih, disiplin kerja tinggi,
       akuntabilitas kinerja dan pelayanan masyarakat meningkat.
       Peningkatan kualitas pelayanan publik yang dapat dilihat dari indeks
       kepuasan masyarakat, ’free corruption’ atau bebas KKN yang dapat
       diukur berdasarkan integritas dan indeks persepsi korupsi masyarakat
       serta ’performance akuntability’ atau akuntabilitas kinerja yang bisa
       dilihat dari nilai laporan akuntabilitas kinerja dari pemerintah. Indikator
       yang paling mudah diukur terkait keberhasilan birokrasi yakni tingkat
       kepuasan masyarakat12 Perencanaan pembangunan nasional dapat

12 http://nasional.kompas.com/read/2013/05/09/14033911/Tiga.lndikator.Birokrasi.
Dinilai.Baik.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13