Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
61
amanat pembukaan UUD 1945 memberikan kontribusi terhadap
perencanaan pembangunan nasional.
b. Kontribusi Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap
Tujuan Nasional
Belajar dari pengalaman masa lalu dengan mempertimbangkan
perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 diperlukan perencanaan pembangunan jangka
panjang untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan dalam
rangka mencapai tujuan dan cita-cita bernegara sebagaimana
tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu (1) melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan
kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4)
ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadi'.an sosial. Dalam rangka mewujudkan
tujuan pembangunan nasional tersebut perlu ditetapkan visi, misi, dan
arah pembangunan jangka panjang Indonesia.
Pembangunan nasional yang telah dilaksanakan selama ini telah
menunjukkan kemajuan di berbagai bidang kehidupan masyarakat,
yang meliputi bidang sosial budaya dan kehidupan beragama,
ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), politik, pertahanan
dan keamanan, hukum dan aparatur, pembangunan wilayah dan tata
ruang, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan sumber
kekayaan alam (SKA) yang kesinambungan dan lingkungan hidup. Di
samping banyak kemajuan yang telah dicapai, masih banyak pula
tantangan atau masalah yang belum sepenuhnya terselesaikan. Untuk
itu, masih diperlukan upaya mengatasinya dalam pembangunan
nasional 20 tahun ke depan. Meningkatnya profesionalisme Birokrasi
di tingkat pusat maupun daerah untuk mewujudkan tata pemerintahan
yang baik, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab, serta
profesional yang mampu mendukung dan menjalankan pembangunan
nasional.