Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

58

 maupun institusi yang dilembagakan sehingga terciptanya perilaku
 sosial yang kesinambungan. Hakikat pendidikan Indonesia, tercermin
 pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu mencerdaskan
 kehidupan bangsa yang di dalam Batang Tubuh UUD 1945, Pasal 31
 ayat 1 - 5 UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5 mengatur mengenai masalah
 pendidikan di Indonesia. Pada pasal tersebut dikatakan pada ayat 1
 “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”, sedangkan pada
 ayat 2 “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
 Negara wajib membiayainya”, dan pada ayat 3 “Pemerintah
 mengusahakan dan menyelenggarakan satu- sistem pendidikan
 nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
 mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur
dengan undang-undang”. Orientasi pendidikan ditujukan kepada
peningkatan SDM, dalam rangka mencetak kepribadian yang
berintegritas, mandiri, Independent, serta religius guna menyelesaikan
permasalahan masyarakat, bangsa dan negara. Pemerintah sebagai
pilar demokrasi menjadikan pendidikan sebagai orientasi perubahan,
tentunya prioritas ini tercermin dari usaha pemerintah dalam membuat
undang-undang atau instrumen politik, guna mendukung pelaksanaan
pendidikan berdasarkan hakikat pendidikan dan amanat pembukaan
UUD 1945.

d. Meningkatnya Kesadaran Bela Negara

       Pembentukan dan pendidikan karakter tentang bela negara
melalui sekolah merupakan usaha mulia yang mendesak untuk
dilakukan. Hal ini dilakukan oleh sekolah sebagai pertanggung
jawaban dalam rangka mencetak peserta didik yang unggul dalam
ilmu pengetahuan dan teknologi serta memiliki kesadaran bela negara
sebagai pembangunan dan pembentukan karakter dan kepribadian.
Karena ini sangat relevan dan kontekstual sesuai dengan
perkembangan lingkungan global untuk dapat menjamin
   1   2   3   4   5   6   7   8   9