Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

70

       Tanpa Pengecualian (WTP). Penetapan dan penyampaian
       Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara
       tepat waktu ;
       e) Perumusan kebijakan, bimbingan teknis, pengelolaan
       transfer ke Daerah dengan sasaran sebagai berikut :
       Peningkatan Efektifitas dan Efisiensi Pengelolaan Dana
       Transfer, Terciptanya Tata Kelola yang Tertib Sesuai
       Peraturan Perundang-undangan, Transparan, adil,
       proporsional, Kredibel, Akuntabel, dan Profesional dalam
       Pelaksanaan Transfer ke Daerah ;
       f) Penyempurnaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala
       Daerah dengan sasaran sebagai berikut :

             (1) tersusunnya UU tentang PEMILU Kepala Daerah
             dan Wakil Kepala Daerah ;
             (2) dan terselenggaranya Pilkada yang efisien.
3) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
melaksanakan reformasi birokrasi khususnya sumber daya
manusia penyempurnaan dalam hal pengelolaan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang meliputi sistem rekrutmen, pendidikan,
penempatan, promosi, dan mutasi PNS secara terpusat:
      a) Penyusunan kebijakan perencanaan SDM aparatur
      dengan sasaran sebagai berikut : Tersusunnya kebijakan
      (PP) tentang sistem pengadaan atau rekruitmen dan Seleksi
      PNS, Tersusunnya kebijakan (PP) tentang Kebutuhan
      Pegawai (Formasi);
      b) Pengembangan kebijakan pemantapan dan SDM
      aparatur dengan sasaran sebagai berikut : Tersusunnya
      kebijakan tentang manajemen kepegawaian (UU tentang
      SDM Aparatur Negara). Tersusunnya kebijakan tentang
     pola dasar jenjang PNS, Tersusunnya kebijakan tentang
     penilaian kinerja pegawai (SKP), Tersusunnya kebijakan
     tentang penilaian, pengangkatan, pemindahan dan
     pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural,
   1   2   3   4   5   6   7