Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
75
v) Penyediaan Data dan Informasi untuk Pemberantasan
Korupsi dengan sasaran teknologi Informasi;
w) Penanganan Pengaduan Masyarakat dengan sasaran
Penanganan Dumas;
x) Seleksi Hakim Agung, seleksi hakim dan pemberian
penghargaan Hakim;
y) Pelayanan Pengawasan Perilaku Hakim dan
peningkatan kompetensi hakim dengan sasaran
Penyelesaian laporan pengaduan hakim yang diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim serta
meningkatnya kemampuan profesionlisme hakim.
7) Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Penetapan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pengembangan Sistem
Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan
aplikasi pada Kartu Tanda Penduduk dengan Pengembangan
Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dengan
sasaran terlaksananya tertib administrasi kependudukan dengan
tersedianya data dan informasi penduduk yang akurat dan
terpadu.
b. Upaya pada Strategi 2. Beberapa langkah yang harus
dilakukan untuk meningkakan kuantitas dan kualitas pendidikan
1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian
Agama melaksanakan:
a) Peningkatan kualitas wajib belajar pendidikan dasar
sembilan tahun yang merata melalui;
(1) penyelenggaraan pendidikan dasar bermutu yang
terjangkau bagi semua dalam kerangka pelaksanaan
standar pelayanan minimal untuk mencapai standar
nasional pendidikan;
(2) pemantapan/rasionalisasi implementasi Bantuan
Operasional Sekolah (BOS);