Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

73

   a) Penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana
   Kewilayahan dengan sasaran meningkatnya clearance rate
   tindak pidana di tingkat masyarakat;
   b) Pengawasan dan pemeriksaan kinerja serta perilaku
   aparat MA dan badan peradilan di bawahnya dengan
  sasaran meningkatnya kualitas kinerja hakim dan aparat
  peradilan dan kepercayaan publik kepada lembaga
  peradilan;
  c) Penyelenggaran Kegiatan di bidang Pengelolaan
  Benda Sitaan Negara dan barang Rampasan Negara
  dengan sasaran pengelolaan benda sitaan Negara dan
  barang rampasan Negara;
  d) Pembinaan Kegiatan di bidang Keamanan dan
  Ketertiban dengan sasaran lapas rutan memenuhi standar
 hunian, keamanan, penanganan kasus-kasus, penangan
 aduan masyarakat / tahanan;
 e) Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pelayanan
 Tahanan dan Pembinaan Narapidana dengan sasaran
 tahanan dan narapidana yang teregristasi dan terklasifikasi
 secara tepat dan akuntabel, Narapidana terserap di
 kegiatan kerja secara tepat dan akuntabel, Narapidana yang
 memperoleh pembinaan kepribadian secara tepat dan
 akuntabel;
f) Pembinaan kegiatan di bidang bimbingan
kemasyarakatan dan anak dengan sasaran penyeleggaraan
kegiatan bimbingan kemasyarakatan dan anak yang
berkualitas;
g) Kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan dan manajemen dengan sasaran
peningkatan kualitas SDM hukum dan HAM;
h) Kegiatan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Teknis dengan sasaran peningkatan kualitas SDM hukum
dan HAM;
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10