Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

71

        Tersusunnya kebijakan diklat jabatan PNS, Tersusunnya
        kebijakan tentang pengangkatan PNS dalam jabatan
        struktural.
        c) Pengembangan kebijakan kesejahteraan SDM
        aparatur dengan sasaran sebagai berikut : Tersusunnya
        kebijakan (UU/ PP) tentang remunerasi dan tunjangan
        kinerja Pegawai Negeri, Tersusunnya kebijakan sistem
       pensiun PNS, Tersusunnya kebijakan tentang sistem
       pengelolaan dana pensiun PNS.
4) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan
percepatan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundangan
di tingkat pusat maupun daerah hingga tercapai keselarasan
arah dalam implementasi pembangunan, di antaranya
penyelesaian kajian-kajian peraturan daerah :
       a) Penataan Produk Hukum dan Pelayanan Bantuan
       Hukum Departemen dengan j sasaran percepatan
       harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-
       undangan di tingkat pusat dan daerah hingga tercapai
       keselarasan arah dalam implementasi pembangunan;
       b) Kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah
       dengan sasaran meningkatnya pemerintahan provinsi,
       kabupaten atau kota yang di petakan dan yang
       mempublikasikan perdanya dalam sistem informasi
       peraturan daerah;
       c) Perumusan kebijakan bimbingan teknis, monitoring,
       dan evaluasi di bidang PDRD dengan sasaran sebagai
       berikut:

              (1) Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
              (2) Mewujudkan Kebijakan Pajak Daerah, Retribusi
              Daerah yang mendukung Perimbangan Keuangan
              Pusat dan Daerah.
5) Kementerian Dalam Negeri melaksanakan penetapan dan
penerapan sistem indikator kinerja utama pelayanan publik yang
   1   2   3   4   5   6   7   8