Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

72

 selaras antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan
 rincian sebagai berikut :

        a) Penetapan Indikator Kinerja Utama Pelayanan Publik
        yang selaras antara pemerintah pusat dan pemerintah
        daerah dengan sasaran tersusunnya SPM Bidang lainnya
        yang belum diterbitkan ;
        b) Penerapan Indikator Utama Pelayanan Publik di
        Daerah dengan sasaran meningkatnya Implementasi
       Urusan Pemerintahan Daerah dan Standar Pelayanan
       Minimal (SPM) di Daerah;
       c) Koordinasi perencanaan dan evaluasi program
       pelayanan Publik dengan sasaran tersusunnya peraturan
       pelaksanaan dari UU No. 25/2009 tentang Pelayanan
       Publik;
       d) Peningkatan koordinasi dan evaluasi pelayanan di
       bidang kesejahteraan sosial dengan sasaran sebagai
       berikut:

              (1) terlaksananya penilaian, monitoring dan evaluasi
              pelayanan publik.
              (2) tersusunnya kebijakan percepatan peningkatan
              kualitas pelayanan publik.
              (3) terlaksananya asistensi untuk mendorong
              penerapan OSS/PTSP.
       e) Peningkatan koordinasi dan evaluasi pelayanan publik
       di bidang pemerintahan umum, hukum dan keamanan
       dengan sasaran sebagai berikut, Terlaksananya kompetisi
       antar unit pelayanan publik atau antar instansi dan
       Pemerintah Daerah.
6) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Mahkamah Agung
(MA) melaksanakan peningkatan integrasi, integritas penerapan
dan penegakan hukum oleh seluruh lembaga dan aparat hukum
dengan rincian sebagai berikut:
   1   2   3   4   5   6   7   8   9