Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
30
sangat minim tersebut membatasi peran KPK melakukan penegakan
hukum terhadap korupsi.
Hal ini sejalan dengan pendapat Juru Bicara KPK yang
menyebutkan bahwa KPK masih kekurangan penyidik untuk
menangani kasus besar, sampai awal Desember 2012 jumlah
penyidik di KPK hanya sebanyak 52 orang14 Dari penjelasan tersebut,
dapat diartikan bahwa KPK menemui kendala berupa jumlah penyidik
yang sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah perkara yang harus
ditangani, sehingga berpengaruh kepada tingkat penyelesaian kasus
korupsi.
Kemudian permasalahan jumlah penyidik tindak pidana korupsi
di lingkungan Polri yang tergelar di seluruh satuan Polri (Mabes Polri,
Polda dan Polres) hanya berjumlah 547 orang. Jumlah tersebut
dirasakan oleh Polri masih sangat kurang dibandingkan dengan
jumlah perkara korupsi yang harus ditangani dan penyebaran penyidik
Polri tersebut tidak merata di semua satuan kewilayahan kepolisian,
sehingga sejumlah satuan kepolisian mengalami hambatan dalam
pemberantasan korupsi.
Demikian pula aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan
RI hanya berjumlah 155 orang yang mencakup seluruh wilayah
Republik Indonesia, sedangkan jumlah perkara yang harus ditangani
berjumlah 1.511 kasus. Kondisi ini dirasakan menjadi hambatan dalam
proses pemberantasan korupsi yang dilakukan pihak kejaksaan.
Kemudian dalam kaitan penguatan dan penyebaran aparat
penegak hukum di lingkungan KPK, masih mengalami kendala karena
belum terbentuk perwakilan KPK di provinsi-provinsi, sehingga aparat
KPK belum ditempatkan di sejumlah provinsi. Padahal sesuai pasal 19
ayat (2) UU No.30 Tahun 2002, disebutkan bahwa KPK dapat
membentuk perwakilannya di provinsi. Dalam kenyataannya
14 Suara Pembaruan. Com, 13 Desember 2012, Satu lagi penyidik KPK mundur, diunduh
20 Mei 2013 (http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/).