Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

30

          sangat minim tersebut membatasi peran KPK melakukan penegakan
          hukum terhadap korupsi.

                 Hal ini sejalan dengan pendapat Juru Bicara KPK yang
         menyebutkan bahwa KPK masih kekurangan penyidik untuk
         menangani kasus besar, sampai awal Desember 2012 jumlah
         penyidik di KPK hanya sebanyak 52 orang14 Dari penjelasan tersebut,
         dapat diartikan bahwa KPK menemui kendala berupa jumlah penyidik
         yang sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah perkara yang harus
         ditangani, sehingga berpengaruh kepada tingkat penyelesaian kasus
        korupsi.

                Kemudian permasalahan jumlah penyidik tindak pidana korupsi
        di lingkungan Polri yang tergelar di seluruh satuan Polri (Mabes Polri,
        Polda dan Polres) hanya berjumlah 547 orang. Jumlah tersebut
        dirasakan oleh Polri masih sangat kurang dibandingkan dengan
        jumlah perkara korupsi yang harus ditangani dan penyebaran penyidik
        Polri tersebut tidak merata di semua satuan kewilayahan kepolisian,
        sehingga sejumlah satuan kepolisian mengalami hambatan dalam
        pemberantasan korupsi.

               Demikian pula aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan
        RI hanya berjumlah 155 orang yang mencakup seluruh wilayah
        Republik Indonesia, sedangkan jumlah perkara yang harus ditangani
       berjumlah 1.511 kasus. Kondisi ini dirasakan menjadi hambatan dalam
       proses pemberantasan korupsi yang dilakukan pihak kejaksaan.

               Kemudian dalam kaitan penguatan dan penyebaran aparat
       penegak hukum di lingkungan KPK, masih mengalami kendala karena
       belum terbentuk perwakilan KPK di provinsi-provinsi, sehingga aparat
       KPK belum ditempatkan di sejumlah provinsi. Padahal sesuai pasal 19
       ayat (2) UU No.30 Tahun 2002, disebutkan bahwa KPK dapat
       membentuk perwakilannya di provinsi. Dalam kenyataannya

14 Suara Pembaruan. Com, 13 Desember 2012, Satu lagi penyidik KPK mundur, diunduh
20 Mei 2013 (http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/).
   12   13   14   15   16   17   18