Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
25
13. Implikasi pemberantasan korupsi terhadap stabilitas
perekonomian nasional dan implikasi stabilitas perekonomian
nasional terhadap ketahanan nasional
a. Implikasi pemberantasan korupsi terhadap stabilitas
perekonomian nasional
Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2005 tentang RPJPN,
disebutkan arah pembangunan bidang hukum, yaitu:
“Pembangunan hukum melalui pembaruan hukum dengan tetap
memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan
pengaruh globalisasi, sebagai upaya untuk meningkatkan
kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan
HAM, kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan
keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam
rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib dan teratur
sehingga penyelenggaraan pembangunan nasional akan makin
lancar”12
Dari substansi arah pembangunan hukum tersebut, memberikan
pengertian bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan diperlukan
penyelenggaraan negara yang tertib dengan mempedomani ketentuan
hukum yang berlaku. Oleh karena itu untuk meningkatkan
kesejahteraan, diperlukan pengelolaan keuangan negara yang tertib
dan teratur sesuai ketentuan hukum. Penyelenggaraan dan
pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan hukum,
seharusnya menjadi pedoman pada semua instansi pemerintah
maupun pemerintah daerah.
Namun kenyataan sehari-hari, korupsi masih terjadi di dalam
lingkungan pemerintahan, yang banyak dilakukan pejabat pemerintah
dan memiliki posisi yang seharusnya bertanggungjawab dalam
pengawasan pengelolaan keuangan negara. Perbuatan korupsi
tersebut tidak hanya dilakukan sendiri-sendiri tetapi dilakukan
bersama-sama sejumlah aparat dan pimpinan instansi pemerintah.
Keuangan negara yang semestinya dipergunakan untuk
membiayai program pembangunan (kesejahteraan), diselewengkan
12 Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2003 tentang RPJPN.