Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

25

  13. Implikasi pemberantasan korupsi terhadap stabilitas
  perekonomian nasional dan implikasi stabilitas perekonomian
 nasional terhadap ketahanan nasional

         a. Implikasi pemberantasan korupsi terhadap stabilitas
         perekonomian nasional

                Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2005 tentang RPJPN,
        disebutkan arah pembangunan bidang hukum, yaitu:

                “Pembangunan hukum melalui pembaruan hukum dengan tetap
                memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan
                pengaruh globalisasi, sebagai upaya untuk meningkatkan
                kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan
                HAM, kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan
                keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam
                rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib dan teratur
                sehingga penyelenggaraan pembangunan nasional akan makin
                lancar”12
                Dari substansi arah pembangunan hukum tersebut, memberikan
        pengertian bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan diperlukan
        penyelenggaraan negara yang tertib dengan mempedomani ketentuan
        hukum yang berlaku. Oleh karena itu untuk meningkatkan
       kesejahteraan, diperlukan pengelolaan keuangan negara yang tertib
       dan teratur sesuai ketentuan hukum. Penyelenggaraan dan
       pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan hukum,
       seharusnya menjadi pedoman pada semua instansi pemerintah
       maupun pemerintah daerah.
               Namun kenyataan sehari-hari, korupsi masih terjadi di dalam
       lingkungan pemerintahan, yang banyak dilakukan pejabat pemerintah
       dan memiliki posisi yang seharusnya bertanggungjawab dalam
       pengawasan pengelolaan keuangan negara. Perbuatan korupsi
       tersebut tidak hanya dilakukan sendiri-sendiri tetapi dilakukan
       bersama-sama sejumlah aparat dan pimpinan instansi pemerintah.
               Keuangan negara yang semestinya dipergunakan untuk
       membiayai program pembangunan (kesejahteraan), diselewengkan

12 Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2003 tentang RPJPN.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17