Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

BAB III
                  KONDISI PEMBERANTASAN KORUPSI SAAT INI

  11. Umum
         Salah satu tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah untuk

 mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut
 diperlukan stabilitas perekonomian yang sehat dan dinamis serta
 terselenggaranya pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan
 negara yang tidak sesuai ketentuan hukum berakibat kepada
 pembangunan tidak optimal dan mempengaruhi pencapaian tujuan
nasional.

        Untuk mewujudkan stabilitas ekonomi, dalam arti mewujudkan
pengelolaan keuangan negara yang sesuai aturan, diantaranya dilakukan
melalui pemberantasan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi adalah
tindakan hukum terhadap penyalahgunaan keuangan negara dan tindakan
pencegahan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum adalah tindakan
hukum oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku korupsi, dengan tujuan
menimbulkan efek jera bagi pelaku melalui pemberian sanksi hukum dan
juga memberikan efek pencegahan kepada berulangnya perbuatan yang
sama baik dilakukan oleh pelaku yang sama atau pelaku lainnya.

       Disamping itu dalam rangka pemberantasan korupsi diperlukan peran
masyarakat melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap korupsi,
terutama terwujudnya sikap dan pandangan sosial masyarakat untuk
mencegah korupsi dan mendukung penegakan hukum terhadap perbuatan
korupsi. Demikian pula halnya dukungan anggaran penyidikan dan adanya
sarana prasarana yang dibutuhkan aparat penegak hukum, sangat
menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi.

       Dalam kaitan pemberantasan korupsi tersebut, lebih lanjut akan
dikemukakan kondisi pemberantasan korupsi saat ini danjpmplikasi
pemberantasan korupsi terhadap kondisi stabilitas perekonomian nasional.
Disamping itu akan dilihat implikasi stabilitas perekonomian nasional

                                                          18
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10