Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

23

Lembaga Pemerintah lainnya yang memiliki peran dalam rangka

pemberantasan (pencegahan) korupsi mencakup DPR/DPRD, BPK RI,

PPATK dan BPKP. Namun pada kenyataannya lembaga tersebut, belum

mampu memberikan kontribusi optimal, sehingga upaya penegakan hukum

perlu ditingkatkan. Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK,

diantaranya melalui cara mewajibkan para pejabat penyelenggara negara

melaporkan kekayaan pribadi (berupa LHKPN). Adapun data LHKPN yang

sudah terlaporkan selama 3 tahun yaitu:

        REKAPITULASI LAPORAN HARTA KEKAYAAN
              PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

TAHUN   WAJIB LAPOR LHKPN                1 PELAPORAN LHKPN T?1
  2010             144.557                           118.340
 2011              185.395                           152.264
  2012             219.274                           170.730

       Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan
diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dari tahun ke tahun terjadi
peningkatan baik itu dari wajib lapor maupun jumlah pelaporan LHKPN.
Sepanjang tahun 2012, jumlah wajib lapor LHKPN tercatat sebanyak
219.274, sedangkan jumlah pelaporan LHKPN tercatat sebanyak 170.730.

       Demikian pula dalam hal regulasi dibidang pemberantasan korupsi,
telah dilakukan perubahan menyesuaikan dengan tuntutan dan
perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, diantaranya
perluasan perbuatan yang digolongkan sebagai korupsi, seperti gratifikasi
yang digolongkan sebagai perbuatan korupsi. Kemudian selain penataan
regulasi sesuai UU RI Nomor 30 Tahun 2002, diatur pula peran serta
masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Dari ketentuan tersebut telah
diatur hak dan kewajiban bagi masyarakat dalam pemberantasan korupsi,
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15