Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
72
Oleh karena itu semua instansi penegak hukum (berdasarkan
strukural), memiliki aparat yang memadai jumlahnya di seluruh
wilayah RI. Dengan demikian tidak ada instansi penegak hukum
baik di tingkat Pusat maupun di daerah, yang mengalami kekurangan
aparat untuk melaksanakan pemberantasan korupsi. Dengan adanya
jumlah aparat dan penyebaran aparat penegak hukum secara
merata, maka pemberantasan korupsi akan dapat terlaksana dengan
baik.
Sejalan dengan terwujudnya penyebaraan aparat penegak
hukum di daerah-daerah, maka indikasi lainnya terbentuknya
pengembangan struktur KPK di tingkat provinsi sesuai pasal 19 ayat
(2) UU No.30 Tahun 2002. Dengan adanya strukur perwakilan KPK
di provinsi tersebut, akan dapat diikuti dengan penempatan aparat
penegak hukum KPK di semua wilayah provinsi. Melalui
pembentukan struktur perwakilan KPK di tingkat provinsi dan
penempatan aparat penegak hukum dari lembaga KPK di setiap
provinsi, akan dapat mewujudkan pemberantasan- korupsi yang
optimal dan penegakan hukum terhadap korupsi akan lebih
meningkat.
Dengan adanya jumlah aparat yang sesuai dengan kebutuhan
dan adanya kemampuan aparat dalam menangani korupsi, maka
semua kasus korupsi dapat ditangani secara cepat dan tidak terjadi
tebang pilih atau menunda-nunda penanganannya. Disamping itu
kasus korupsi yang ditangani sejak dari penyidikan dapat diproses
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut bahwa pemberantasan korupsi dapat optimal
apabila semua aparat memiliki profil / kemampuan yang memadai
dalam menyidik kasus korupsi. Kemampuan yang dimiliki aparat
penyidik tersebut harus sejalan dengan karakteristik kejahatan
korupsi, yang berbeda penanganannya dibandingkan dengan
penanganan pelanggaran hukum lainnya.