Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

73

         Terlaksananya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
  untuk peningkatan kemampuan penyidik, merupakan salah satu
 indikasi keberhasilan pemberantasan korupsi. Melalui diklat tersebut,
 diharapkan aparat penegak hukum memiliki pengetahuan dan
 wawasan terhadap peraturan yang dijadikan sebagai dasar
 penegakan hukum, seperti; penguasaan perundang-undangan,
 manajemen dan etika penyidikan, pengetahuan dan administrasi
 keuangan negara dan pemahaman tentang manajemen penggunaan
 anggaran.

        Kemudian dalam kaitan indikasi keberhasilan korupsi tersebut
dapat pula dilihat dari adanya proses penegakan hukum yang
dilakukan mempedomani etika profesi masing-masing. Aparat
penegak hukum memiliki integritas dan komitmen memberantas
korupsi. Komitmen tersebut dapat terlihat dari tindakan hukum yang
dilakukan sesuai dengan prosedur, dilakukan dengan prinsip
sederhana, berupaya secara maksimal untuk menyelamatkan
keuangan negara dan mendahulukan kepentingan nasional serta
tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini kewenangan
aparat penegak hukum dapat dioptimalkan melalui sinergitas antar
lembaga penegak hukum.

        Pemberantasan korupsi, dilakukan tanpa memandang latar
belakang para pihak yang terlibat dalam perbuatan korupsi itu
sendiri, sehingga proses pemberantasan korupsi dapat memberikan
rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kemudian
masih terkait dengan aparat penegak hukum, maka kondisi yang
diharapkan agar pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara
optimal adalah perlunya membangun hubungan kerjasama antar
aparat penegak hukum yang saling bersinergi. Dengan adanya
hubungan kerjasama (Polri, Kejaksaan dan KPK) dalam
pemberantasan korupsi, maka permasalahan yang dihadapi akan
lebih mudah mendapatkan penyelesaian.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10