Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

75

 keuangan negara oleh instansi pemerintah. Hal ini karena selama ini
 masih ditemukan adanya peraturan yang memberikan potensi
 (peluang) terjadinya perbuatan penggunaan keuangan negara yang
 illegal kemudian dapat dilegalkan dengan ketentuan yang
 dikeluarkan pemerintah.

         Lebih lanjut dalam melihat indikasi keberhasilan
 pemberantasan korupsi, dapat ditinjau dari tersusunnya ketentuan
hukum yang mengatur kewenangan aparat penegak hukum yang
sama. Dengan adanya ketentuan yang mengatur kewenangan yang
berbeda antara aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan dan KPK)
dalam pemberantasan korupsi, akan membawa perbedaan kepada
prosedur pembuktian yang akan dilakukan oleh aparat penegak
hukum. Hal ini mengakibatkan kurangnya rasa keadilan dan
kepastian hukum kepada masyarakat, dan akan menyulitkan
pengukuran keberhasilan pemberantasan korupsi.

        Demikian juga dalam mewujudkan regulasi yang dapat
mendukung pemberantasan korupsi, dapat terlihat dari adanya
landasan kerjasama antar Indonesia dengan negara lain. Landasan
regulasi dimaksud terwujud dalam kesepakatan kerjasama
pemberantasan korupsi antar negara, seperti adanya perjanjian
ekstradisi terhadap para pelaku korupsi yang melarikan diri atau
menyimpan asetnya ke luar negeri.

c. Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat

        Dikaitkan dengan kesadaran hukum masyarakat bahwa indikasi
dari meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam
pemberantasan korupsi dapat dilihat dari adanya kultur masyarakat
yang mentaati semua aturan yang berkaitan dengan pengelolaan
keuangan negara. Dalam hal ini dapat dilihat dari semakin
berkurangnya korupsi yang melibatkan anggota masyarakat.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12